Memuat...
Reset
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Tahun 2026 Desa Neglasari
Informasi Setiap Saat

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Tahun 2026 Desa Neglasari

25 Jun 2026 Tahun 2026 Pemerintah Desa

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Tahun 2026 Desa Neglasari

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II Tahun 2026 Desa Neglasari

Cibeber, Lebak – Pemerintah Desa Neglasari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, telah melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk periode April, Mei, dan Juni Tahun 2026.Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat serta meringankan beban kebutuhan pokok bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan melalui Musyawarah Desa.

Detail Penyaluran
Penyaluran bantuan ini diberikan kepada para penerima manfaat dengan rincian sebagai berikut:
Periode Penyaluran : April, Mei, Juni 2026
Jumlah KPM : 9 Keluarga Penerima Manfaat
Besaran Bantuan : Rp. 200.000 per KPM/bulan
Total Diterima per KPM : Rp. 600.000 (3 bulan)
Total Anggaran Disalurkan : Rp5.400.000

Transparansi dan AkuntabilitasProses penyaluran dilakukan secara langsung di kantor desa dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah Desa Neglasari memastikan bahwa seluruh KPM yang menerima bantuan telah memenuhi kriteria yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga bantuan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Kepala Desa Neglasari, Tating Sutiana, S.Pd., menyampaikan pesan kepada seluruh KPM agar memanfaatkan bantuan ini dengan bijak, khususnya untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari."Kami berharap bantuan dengan total anggaran Rp5.400.000 ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di Desa Neglasari. Mari kita gunakan dana ini untuk hal-hal yang produktif dan bermanfaat bagi keluarga," ujar Kepala Desa dalam sambutannya.Kegiatan penyaluran berjalan dengan tertib, aman, dan lancar dengan tetap memperhatikan protokol yang berlaku.
Pemerintah Desa Neglasari terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan memastikan seluruh program bantuan pemerintah tersalurkan dengan baik dan merata.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program bantuan desa lainnya, masyarakat dapat menghubungi Kantor Desa Neglasari atau mengunjungi kanal informasi resmi kami.
Pemerintah Desa NeglasariKecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

PPID Desa Neglasari
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA
Informasi Setiap Saat

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA

31 Dec 2025 Tahun 2025 Pemerintah Desa

Galeri Surat Keputusan Kepala Desa Tahun 2025

DAFTAR INFORMASI PUBLIK: SURAT KEPUTUSAN (SK) KEPALA DESA

Mewujudkan Tata Kelola Administrasi Desa yang Tertib dan Terbuka
Selamat Datang di kanal Layanan Informasi Publik Desa Neglasari.

Surat Keputusan (SK) Kepala Desa merupakan produk hukum desa yang bersifat penetapan dan menjadi landasan operasional bagi berbagai kegiatan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta penugasan perangkat maupun kader desa.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2018, dokumen SK Kepala Desa dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Tersedia Setiap Saat. Hal ini berarti masyarakat berhak mengetahui substansi keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Ketentuan Akses Informasi:
Transparansi Daftar: Kami menyajikan daftar nomor, tanggal, dan perihal SK secara terbuka untuk memudahkan warga memantau kebijakan yang ada.

Permohonan Salinan: Bagi warga atau instansi yang memerlukan salinan (fotokopi/digital) dokumen SK secara utuh untuk kepentingan yang sah, dapat mengajukan permohonan resmi melalui Sekretariat PPID Desa Neglasari.

Perlindungan Data Pribadi: Sesuai regulasi, kami tetap menjaga kerahasiaan data pribadi (seperti NIK atau alamat lengkap) yang tercantum dalam dokumen sebelum dipublikasikan atau diberikan kepada pemohon.

catatan :
"Daftar ini akan diperbarui secara berkala mengikuti penetapan Keputusan Kepala Desa terbaru."